Komnas HAM Periksa Istri Ferdy Sambo Jumat 12 Agustus 2022
Jakarta Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, faksinya sudah mengagendakan pengecekan pada istri bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi pada Jumat 12 Agustus 2022. Slot Online Terpercaya
Pengecekan ini berkaitan sekitar kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diperhitungkan dibunuh oleh Ferdy Sambo.
Tips Terbaik untuk Menang di Slot Online
"Sedang diusahakan Jumat, sore hari ini kami koordinir kembali dengan faksi pengiring Putri Candrawathi. Ulasan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat diverifikasi, Rabu (10/8/2022).
Taufan, menyebutkan pengecekan Komnas HAM terkait dengan sangkaan ada penghinaan seksual yang didapatkan Putri Candrawathi. Terhitung penggalian info masalah penembakan Brigadir J. "Tidak itu saja (sangkaan penghinaan), tetapi juga ke dasar permasalahan masalah penembakan Yoshua (Brigadir J)," kata Taufan.
Taufan akui faksinya sedang mengusahakan supaya pengecekan diadakan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. Hingga mengharap pengecekan ke Putri Candrawathi dapat terwujud.
"Keinginan kita sich di Komnas," sebut ia.
Selainnya Istri, Komnas HAM sudah mengagendakan pengecekan pada Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis 11 Agustus 2022 bisa berjalan. Saat penentuan terdakwa Bekas Kadiv Propam itu yang dipublikasikan.
"Kamis tidak ada komunikasi dengan kami, kan saya bertanggungjawab, umumnya yang bertanggungjawab komunikasi dengan pak Timsus dengan Irwasum dengan komjen Agung tidak ada sampai malam hari ini tidak ada, mudah-mudahan jadwal itu bisa dikerjakan," sebut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam ke reporter. Adapun pengecekan Sambo itu dilaksanakan buat perdalam info yang telah Komnas HAM mengumpulkan untuk menginvestigasi kasus penembakan Brigadir J.
Terkini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo jadi terdakwa baru kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dijaring Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 atur pidana berkaitan pembunuhan merencanakan dengan sanksi pidana hukuman mati, pidana penjara sepanjang umur, atau penjara 20 tahun.
Komentar
Posting Komentar